"SELAMAT DATANG"

Selamat Membaca

Selasa, 26 Juli 2011

contoh GUGATAN

GUGATAN

Bandung, 11 Maret 2010

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Jalan L.L.R.E Martadinata No. 74-80, Bandung

Perihal : Gugatan Atas Perbuatan Wanprestasi

Memberitahukan dengan hormat :

1. Hermansyah R. S.H., Profesi Advokat
2. Ageng Naryana S.H., Profesi Advokat
3. Sany Afrianti S.H., Profesi Advokat
4. Erdedianto Girsang S.H., Profesi Advokat
5. Sandi Irawan S.H., Profesi Advokat
6. Sigit Adityta A. S.H., Profesi Advokat
7. Rico Octavianus S.H., Profesi Advokat
8. Ganjar Nugraha G.S., S.H., Profesi Advokat
9. Chitra Cantikawati S.H., Profesi Advokat
10. Fadhil Febrian S.H., Profesi Advokat
11. Yosep Saeful B. S.H., Profesi Advokat
12. Baruna Bagaskara S.H., Profesi Advokat
13. Budiansyah S.H., Profesi Advokat

Selaku kuasa, karena demikian untuk dan atas nama Hendrik Supangkat, yang mengajukan dan menandatangani surat gugatan ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6 Maret 2010 (terlampir) yang selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT;

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap :

1. Dodi Sugiharto, Beralamat di Jl. Supratman No. 30 Bandung
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT

Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2008 tergugat menemui penggugat dikediamannya untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan sebagai modal untuk usaha dibidang pengadaan.

2. Bahwa Tergugat berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut pada tanggal 25 Agustus 2008 karena pada saat itu yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari Bank sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).


3. Bahwa tergugat berjanji akan mengembalikan lebih dari dana yang dipinjamkan oleh penggugat, sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan menjaminkan sertifikat rumahnya yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung, dengan taksiran harga sebesar Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

4. Bahwa pada tanggal 26 januari 2008, setelah perjanjian utang piutang dibuat di kantor Notaris Barlan Subarli S.H, penggugat menyerahkan sehelai cek No. 2345 Bank BCA dan tergugat menyerahkan jaminan sertifikat tempat tinggalnya.

5. Bahwa pada saat jatuh tempo tertanggal 1 Agustus 2009, tergugat meminta pengunduran jatuh tempo menjadi tanggal 30 september 2009 dengan alasan terjadi pengunduran pencairan kredit dari pihak Bank.

6. Bahwa pada saat jatuh tempo kedua tanggal 30 September 2009, tergugat tidak menepati janjinya. Pada tanggal 1 Oktober 2009, penggugat mencoba menghubungi tergugat tetapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Pada tanggal 3 Oktober 2009, penggugat mendatangi kediaman tergugat, akan tetapi tergugat tidak ada di tempat.

7. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009, tergugat menemui penggugat dikantornya dengan maksud mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan cara 3 kali pencicilan, sebagai berikut :
a. Tanggal 15 Oktober 2009 sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
b. Tanggal 15 November 2009 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
c. Tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) berikut dengan kelebihannya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

8. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2009, tergugat menghadap penggugat dengan maksud akan melakukan pembayaran namun yang bersangkutan hanya akan membayar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga penggugat tidak mau menerima uang tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati.

9. Bahwa kerugian materil yang dialami oleh Bapak Hendrik Supangkat atas tindakan tegugat tersebut sebesar Rp 1.294.500.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
a. Hutang pokok sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
b. Bunga sebesar Rp 495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan asumsi 3% perbulan selama 22 bulan, terhitung sejak tanggal 25 Januari 2008 sampai 15 Oktober 2009.
c. Denda sebesar Rp 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

10. Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia atau illusoir, maka kiranya Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung.

11. Bahwa Penggugat memohon agar Putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit vooerbaar bij vooraad).


Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut :


PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang yaitu rumah yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung . milik Tergugat ;
4. Menghukum tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai, ganti kerugian Bapak Hendrik Supangkat. Sebesar Rp 1.294.500.000 (satu milyard dua ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar
Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); apabila lalai dikenai uang paksa sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
6. Menghukum tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Vooerbaar bij Vooraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.


SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penggugat, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Hormat Kami ,
Kuasa Hukum Pengugat

1. Hermansyah R. S.H.,
2. Ageng Naryana S.H.,
3. Sany Afrianti S.H.,
4. Erdedianto Girsang S.H.,
5. Sandi Irawan S.H.,
6. Sigit Adityta A. S.H.,
7. Rico Octavianus S.H.,
8. Ganjar Nugraha G.S., S.H.,
9. Chitra Cantikawati S.H.,
10. Fadhil Febrian S.H.,
11. Yosep Saeful B. S.H.,
12. Baruna Bagaskara S.H.,
13. Budiansyah S.H.,

Contoh Surat kuasa Penggugat

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Hendrik Supangkat
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Martanegara No. 21 Bandung
---------Dengan ini memberikan kuasa kepada :
1. Hermansyah Robani, S.H. Profesi Advokat
2. AgengNaryana, S.H. Profesi Advokat
3. Sany Afrianti S.H. Profesi Advokat
4. Erdedianto Girsang, S.H. Profesi Advokat
5. Sandi Irawan, S.H. Profesi Advokat
6. Sigit Aditya Adriyanto, S.H. Profesi Advokat
7. Rico Octavianus, S.H. Profesi Advokat
8. Ganjar Nugraha, S.H. Profesi Advokat
9. Chitra Cantikawati, S.H. Profesi Advokat
10. Fadhil Febrian, S.H. Profesi Advokat
11.Yosep Saeful Bahri, S.H. Profesi Advokat
12. Baruna Bagaskara,S.H. Profesi Advokat
13. Budiansyah, S.H. Profesi Advokat

Kesemuanya selaku anggota Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan, yang berkantor di Jalan Lengkong Dalam No. 17 Bandung, baik bersama-sama maupun masing-masing / sendiri-sendiri;


-----------------------------------------------K H U S U S-----------------------------------------------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap :

1. Dodi Sugiharto, Pekarjaan Pengusaha, yang beralamat di Jl. Supratman No. 30 Bandung

Perihal : Wanprestasi atas perjanjian utang piutang, dengan segala akibat hukumnya

---------- Untuk di dalam persoalan tersebut mewakili pemberi kuasa, mengajukan dan menandatangani Gugatan ke hadapan Pengadilan Negeri, replik dan kesimpulan., menghadap persidangan, mengajukan surat-surat bukti, menghadapkan saksi-saksi dan atau menolak mereka, mengajukan dan menandatangani permohonan sita jaminan (Revindicatoir atau Conservatoir Beslag), memohon putusan, mengadakan perdamaian baik di hadapan maupun di luar Pengadilan, untuk itu penerima kuasa diberi wewenang menetapkan syarat-syaratnya, menerima/melakukan pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran/ penerimaan (kuitansi), mengajukan segala bentuk permohonan yang menyangkut penyelesaian tentang perkara tersebut, singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan si pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan tersebut diatas dan pula diperkenankan oleh peraturan yang berlaku. Surat Kuasa ini diberikan dengan hak Substitusi.
Bandung, 6 Maret 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai

(Ageng Naryana, S.H.) (Hendrik Supangkat (Hermansyah Robani, S.H.)
(Sany Afrianti S.H.)
(Erdedianto Girsang, S.H.)
(Sandi Irawan, S.H.)
(Sigit Aditya Adriyanto, S.H.)
(Rico Octavianus, S.H.)
(Ganjar Nugraha, S.H.)
(Chitra Cantikawati, S.H.)
(Fadhil Febrian, S.H.)
(Yosep Saeful Bahri, S.H.)
(Baruna Bagaskara,S.H.)
(Budiansyah, S.H.)

Contoh Surat kuasa Tergugat

SURAT KUASA (TERGUGAT)

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dodi Sugiharto
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Supratman No. 30 Bandung
Selaku TERGUGAT di dalam Perkara Perdata No. 27/Pdt.G/2010/PN.Bandung
---------Dengan ini memberikan kuasa kepada :

1. Pinthuricio S.H., Profesi Advokat
2. Rja S.H., Profesi Advokat

Kesemuanya anggota Kantor Hukum Girsang & Partners, yang beralamat Jl. Asia Afrika No. 60 Bandung, baik bersama-sama maupun masing-masing / sendiri-sendiri;

-----------------------------KHUSUS------------------------------------------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili selaku TERGUGAT di dalam Perkara tersebut di atas, melawan :

1.Hendrik Supangkat, Perkerjaan Pengusaha, yang beralamat di Jl. Martanegara No. 21 Bandung

Yaitu mengenai : Perkara Wanprestasi atas perjanjian utang piutang sebagaimana termuat dalam surat Gugatan tertanggal 11 Maret 2010, dengan segala akibat hukumnya
----Untuk itu di dalam persoalan tersebut mewakili pemberi kuasa, mengajukan dan menandatangani, jawaban dan atau rekonfensi, kesimpulan ke hadapan persidangan, mengajukan surat-surat bukti, menghadapkan saksi-saksi dan atau menolak mereka, mengajukan dan menandatangani permohonan Sita Jaminan (Revindicatoir / Conservatoir), memohon putusan, mengadakan perdamaian baik di hadapan maupun di luar persidangan, untuk itu penerima kuasa diberi wewenang menetapkan syarat-syaratnya, menerima / melakukan pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran / penerimaan (kuitansi), mengajukan segala bentuk permohonan yang menyangkut penyelesaian tentang perkara tersebut, singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan si pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan tersebut di atas dan pula diperkenankan oleh peraturan yang berlaku. Surat kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi.

Bandung, 17 Maret 2010

Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Materai 4


(__________________) (_ Dodi Sugiharto

HAN

Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial. Untuk uraian lebih lengkap dari beliau silahkan download di sini.
Namun, menurut pandangan saya justru cuma ada tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).
Ketiga unsur inilah yang paling berkepentingan untuk menjaga agar tetap tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dengan kedua belas cirinya yang sudah disebutkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Dalam pandanganku, kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah paling sentral untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikatakan layak menyandang gelar negara hukum. Tanpa adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, maka bisa dipastikan bahwa suatu negara hanya berdasarkan kekuasaan dan selera politik dari penguasa resmi negara tersebut. Kekuasaan kehakiman yang Merdeka dan Mandiri ini tidak bisa juga diartikan bahwa hakim sangat bebas dalam memutus perkara akan tetapi dalam memutus perkara hakim harus dapat melihat dengan jernih dalam memberikan pertimbangan dalam putusan-putusannya sehingga layak untuk dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, layak juga secara akademis, dan layak untuk masyarakat dapat menemukan kepastian dan keadilan
Akan tetapi kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini juga harus ditopang oleh kemandirian dari profesi hukum, tanpa adanya kemandirian dari profesi hukum maka sulit untuk bisa mengharapkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Artinya asosiasi profesi hukum harus mengambil peran aktif dalam melindungi hak-hak asasi manusia termasuk pemberantasan korupsi di suatu negara dan mengambil peran aktif dalam merumuskan tujuan negara di bidang hukum.
Kemerdekaan Pers merupakan kata kunci dalam memahami makna transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara, maka saya sangat sepakat dengan pendapat dari Ketua MA Prof Dr. Bagirmanan, SH, MCL yang menyatakan bahwa “Jangan sampai tangan hakim berlumuran ikut memasung kemerdekaan pers yang akan mematikan demokrasi, pers yang bebas bukan hanya instrumen demokrasi tetapi juga penjaga demokrasi. Hakim sangat memerlukan demokrasi, Menurut dia, hanya demokrasi yang mengenal dan menjamin kebebasan hakim atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu jangan sampai hakim ikut mematikan demokrasi. Jika itu terjadi maka tidak lain berarti hakim sedang memasung kebebasan atau kemerdekaannya sendiri.”
Unsur inipun penting karena tanpa adanya kemerdekaan pers maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian profesi hukum menjadi hilang tak bermakna
Tiga ciri ini sangat penting untuk mendukung terciptanya negara hukum, karena jika salah satu ciri ini hilang, maka perdebatan konseptual dan konteksual akan negara hukumpun serta merta menjadi hilang. Dan masyarakat akan menjadi hilang kepercayaan terhadap kedaulatan hukum yang justru akan menjauhkan masyarakat dari aspek keadilan dan kepastian hukum
Untuk menjadi negara hukum, serta rakyatnya sadar hukum, 3 pilar: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom)….sangat diperlukan.
Agar ketiga hal tadi bisa mandiri, diperlukan juga masyarakat yang memahami hukum, yang bisa memberikan koreksi dan masukan, serta ikut disiplin agar setiap langkah yang dilakukan adalah legal.
Prinsip Negara hukum
1. Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
b. Perlindungan hak-hak asasi
c. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. sumber-sumber hukum
a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.



Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).



Hukum Administrasi Negara
Diposkan oleh Caray Label: Hukum, makalah
BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
I.2 Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara


.Tujuan penulisan
.Sistematika penulisa
BAB II : Pembahasan
BAB III: Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada
dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1. Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
b. Perlindungan hak-hak asasi
c. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. sumber-sumber hukum
a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.


2.3 Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a. Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2. Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3. Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b. Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.

Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.

FILSAFAT HUKUM

A.PENGERTIAN FILSAFAT
Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwingyaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya.Ciri lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat
B.PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM.
Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat.Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat.
Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.
C.PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.
D.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.
E.ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM
Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.

FILSAFAT HUKUM

Sebagai suatu disiplin spekulatif yg berkenaan dg penalaran2 nya tdk dpt diuji secara rasional (Tammelo).
Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen).
Sbg refleksi atas dasar2 dr kenyataan, suatu bentuk dr berfikir sistematis yg hanya merasa puas dg hasil2 yang timbul dr pemikiran itu sendiri dan yg mencari hubungan teorikal terefleksi, yg di dlmnya gejal hukum dpt dimengerti dan dpt dipikirkan (D. Meuwissen)
Sebagai disiplin yg mencari pengetahun ttg hakikat (sifat)dr keadilan; ttg bentuk keberadaan transenden dan imanen dr hukum; ttg nilai2 yg di dlmnya hk berperan ttg hubungan antara hk dg keadilan; ttg struktur dr pengetahuan ttg moral dan dr ilmu hukum; ttg hubungan antara hukum dan moral (Darbellay)

Will Durant (The Story of Philosophy):
Filsafat diibaratkan sbg marinir yg merebut pantai untuk pendaratan pasukan infantri. Setelah itu PI (Ilmu) membelah gunung dan merambah hutan menyempurnakan kemenangan itu menjadi pengetahuan.
Semua Ilmu, baik ilmu alam maupun ilmu sosial bermula sebagai filsafat (Filsafat Alam = Fisika; Filsafat moral = Ekonomi

FILSAFAT HUKUM DEWASA INI MEMUSATKAN PADA PENGKAJIAN DWI – TUNGGAL PERTANYAAN INTI

APA LANDASAN MENGIKAT HUKUM.
APA KRITERIA KEADILAN DR KAIDAH HUKUM POSITIF SERTA SISTEM HUKUM SEC.KESELURUHAN

TUJUAN Filsafat Hukum:
REFLEKSI TEORITIS INTELEKTUAL UNTUK MENEMUKAN HAKIKAT DARI ASAS-ASAS HUKUM YANG LAHIR DARI SUATU ATURAN HUKUM.

bersambung.............?????
________________________________________
Teori = theoria (bhs latin= perenungan)= thea (bhs yunani=cara atau hasil pandang)

Suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman (= alam yg tersimak bersaranakan indera manusia= realitas in concreto).

TIGA TIPE TEORI

1. Teori Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yg dpt dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan thd klaim paradigma yg berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter yang fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yg merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dpt diterangkan
2. Teori Substantif. Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan secara keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal-hal khusus, misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
3. Teori Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dpt disimpulkan dari pernyataan2 teoritis yg lebih abstrak.

Kegunaan Teori Hukum

Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dg cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum)
Menilai (Teori Hukum digunakan untuk menilai suatu peristiwa hukum)
Memprediksi (Teori Hukum digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi)

Teori Ilmu Hukum
Ilmu atau disiplin hukum yang dlm perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yg lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan (TIH: Teori Hukum, Hukum dan Logika, Metodologi)
________________________________________
TEORI Ilmu Hukum
BERASAL DARI ISTILAH LEGAL THEORY, YURISPRUDENCE, RECHTSTHEORY. (ABAD 19). DIAWALI MINAT FH MENGALAMI KELESUAN KRN TERLALU ABSTRAK & SPEKULATIF. DH TERLALU KONGKRET DAN TERIKAT RUANG DAN WAKTU.
DILATARI DG KEBERADAAN DISIPLIN ILMIAH TTG HUKUM MEMUNCULKAN THE CHALLENGE OF SYNTHESIS (SELZNICK-NONET) = SISTEMATIKAL-METODIKAL-RASIONAL=INTERDISIPLINER
POKOK TELAAH: A) ANALISIS PENGERTIAN HUKUM, PENGERTIAN & STRUKTUR SISTEM HUKUM, SIFAT DAN STRUKTUR KAIDAH HUKUM ATAU ASAS HUKUM; B) METODE PENERAPAN HUKUM; C)EPISTOMOLOGI HK; D) KRITIK THD KAIDAH HUKUM POSITIF
TUGAS TEORI HUKUM (RADBRUCH): MEMBIKIN JELAS NILAI-NILAI SERTA POSTULAT-POSTULAT HUKUM SAMPAI KEPADA LANDASAN FILOSIFISNYA YANG TERTINGGI.
________________________________________
TEORI HUKUM ala HANS KELSEN
Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
Teori hukum meru;pakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
Hukummerupakan ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma , tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata , mengubah isi dengan cara yang khusus.
Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif adalah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang ada.

Hukum Perikatan/ Perjanjian

Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.

Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.

Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku.
Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah.
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang berbeda-beda.
Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.


Perikatan hapus:
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. pembaruan utang
4. perjumpaan utang atau kompensasi
5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
6. kebatalan atau pembatalan
7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.

Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang:
1.bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama.
2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama.
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama.
Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut . Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak.
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung.
Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.
































HUKUM DAGANG


Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.

Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.


Bentuk-bentuk Perusahaan
Dalam suatu usaha swasta, modal usahanya dimiliki seluruhnya atau sebagian besar oleh pihak swasta. Usaha swasta ini dilihat dari besar kecilnya skala usaha terdiri dari usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Usaha swasta jumlahnya paling banyak jika dibandingkan dengan usaha negara dan usaha koperasi. Oleh karena itu, perannya cukup besar di dalam perekonomian nasional.
Usaha swasta dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk usaha/organisasi perusahaan, yaitu :

1. Perusahaan Perorangan/Usaha Dagang (UD)

a. Pengertian
Perusahaan Perorangan/Usaha Dagang (UD) yang merupakan bentuk usaha paling sederhana adalah usaha swasta yang pengusahanya satu orang. Yang dimaksud dengan pengusaha di sini adalah pemilik perusahaan. Modal atau investasi yang dimaksud dapat berupa uang, benda, atau tenaga (keahlian), yang semuanya bernilai uang.
Kemungkinan, bahkan sering terjadi, di dalam operasionalnya sebuah perusahaaan perorangan melibatkan banyak orang. Orang-orang tersebut merupakan pekerja atau buruh, sedangkan pengusaha atau pemilik perusahaan tetap jumlahnya tunggal. Artinya, yang bertanggung jawab, menanggung risiko, dan menikmati keuntungan hanya satu orang saja, sedangkan yang lainnya adalah orang yang bekerja di bawah pimpinan pengusaha dengan menerima upah.
Bentuk usaha perorangan memiliki kelebihan dalam hal pengambilan keputusan dan bertindak cepat untuk memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Kelemahannya adalah dari segi pengumpulan modal yang besar untuk menghadapi berbagai persaingan dan peluang bisnis.

b. Pengaturan
Belum terdapat pengaturan yang resmi dalam satu perundang-undangan khusus tentang usaha dagang. Namun dalam praktek keberadaannya diakui masyarakat. Berbagai perundang-undangan di bidang perpajakan, perizinan, dan lain-lain juga menyebutkan adanya bentuk usaha tersebut walaupun tidak mengaturnya secara terinci. Oleh karena itu, sumber hukumnya adalah kebiasaan dan jurisprudensi. Di luar negeri bentuk usaha dagang tersebut juga diakui keberadaannya, sebagai one man corporation. Di Inggris dinamakan sole trader dan di Amerika Serikat dinamakan sole proprietorship.

c. Pendirian
Karena belum diatur dalam undang-undang, maka tata cara pendirian usaha dagang ini cukup sederhana. Tidak ada keharusan untuk membuat dalam bentuk tertulis dengan akta notaris. Dalam hal ini diserahkan kepada pengusaha itu untuk menentukannya sendiri apakah cukup didirikan secara lisan, dengan akta di bawah tangan, atau dengan akta notaris (akta otentik). Walaupun demikian, dalam praktek usaha dagang seringkali didirikan dengan membuat akta notaris. Pendirian dengan akta notaris ini memang lebih baik untuk kepentingan pembuktian.
Setelah usaha dagang terbentuk dengan atau tanpa akta notaris,terdapat beberapa kewajiban hukum lainnya yang harus dilakukan pengusaha supaya dapat beroperasi di lapangan. Kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha industri, sesuai dengan bidang usahanya, pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan .
3. Memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) melalui pemerintah daerah setempat sesuai dengan peraturan daerah di lokasi usaha.
4. Memperoleh izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie=HO Stb 1926 No.226) atau melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lingkungan hidup. HO dan AMDAL hanya diperlukan untuk bidang usaha tertentu yang dapat membahayakan lingkungan.

d. Tanggung Jawab
Pengusaha yang mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi terhadap segala risiko usaha dan terhadap pihak kreditur perusahaan. Tanggung jawab pribadi terhadap segala perikatan perusahaan tersebut melekat dengan seluruh kekayaan (hak milik) pribadi yang ada pada pengusaha tersebut. Di sini tidak ada pemisahan antara harta kekayaan perusahaan (Usaha Dagang) dengan harta kekayaan pribadi pemilik perusahaan.

2. Persekutuan Perdata

a. Pengertian
Persekutuan perdata merupakan bentuk usaha perkumpulan yang paling sederhana. Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih, masing-masing memasukkan modal untuk menjalankan suatu usaha.
Kelebihan Persekutuan perdata dibandingkan usaha dagang adalah dalam pengumpulan modal, sedangkan kelemahannya pada penonjolan kemampuan pribadi para pengusaha dan pada kepemimpinan/kepemilikan ganda yang membuka kemungkinan timbulnya perselisihan.

b. Pengaturan
Persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 -1652 KUH Perdata.

c. Pendirian
Persekutuan Perdata didikan atas dasar perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, artinya dapat didirikan dengan lisan saja.

d. Tanggung Jawab
Apabila seorang sekutu mengadakan hubungan dengan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa perbuatannya untuk kepentingan sekutu, kecuali jika sekutu-sekutu lainnya memang nyata-nyata memberikan kuasa atas perbuatannya.
Contohnya anggota Persekutuan Perdata ABC yang sekutunya terdiri dari Ali, Badu, dan Cecep, maka semuanya dapat bertindak ke luar atas nama atau untuk
kepentingan Persekutuan perdata ABC tersebut. Apabila seorang saja bertindak, katakanlah A terhadap ketiga misalnya Danu, maka maka A sajalah yang bertanggung jawab kepada Danu, kecuali A dalam perbuatannya tersebut nyata-nyata mendapatkan kuasa dari Badu dan Cecep.

e. Berakhirnya Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata berakhir/ bubar apabila :
1. waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau,
2. barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3. seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia,
4. dan lain-lain

3. Persekutuan Firma (Fa)

a. Pengertian
Fa merupakan suatu persekutuan. Dikatakan persekutuan karena pengusahanya merupakan sekutu (partner) yang lebih dari satu orang. Fa adalah tiap persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung.
Kelebihan Fa dibandingkan Persekutuan Perdata adalah Fa lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak ketiga.
b. Pengaturan
Fa diatur dalam KUHD Pasal 16 - 35 KUHD. Di samping itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang relevan di dalam KUH Perdata, antara lain ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan.

c. Pendirian
Firma harus didirikan dengan akta notaris, namun demikian jika Fa tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, pendirian tanpa akte notaris pun telah dianggap berdiri. Kemudian Akta pendirian tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui Berita Negara. Apabila pembuatan akta, pendaftaran, dan pengumuman selesai dilakukan, Fa tersebut telah berdiri dan untuk menjalankan operasi bisnis masih perlu melengkapi dengan beberapa izin dan persyaratan lainnya sebagaimana telah diuraikan pada usaha dagang, antara lain daftar perusahaan, SIUP, SII, SITU, dan HO/AMDAL.




d. Tanggung Jawab
Setiap sekutu Fa dapat melakukan perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk dan atas nama perseroan, tanpa perlu adanya surat kuasa khusus dari sekutu lainnya. Misalnya, Fa ABC yang sekutunya terdiri dari Ali, Badu, dan Cecep, maka semuanya dapat bertindak ke luar atas nama atau untuk kepentingan Fa ABC tersebut. Apabila seorang saja bertindak, katakanlah A, maka secara hukum juga mengikat B dan C. Artinya, pihak ketiga, misalnya D, apabila merasa dirugikan oleh A ia dapat menggugat baik A, B maupun C sendiri-sendiri atau ketiganya di pengadilan. Tanggung jawab demikian dinamakan tanggung jawab renteng atau tanggung menanggung atau tanggung jawab solider. Harta kekayaan yang dapat digugat tidak terbatas hanya pada harta kekayaan perusahaan (Fa) saja, tetapi meliputi juga karta kekayaan pribadi masing-masing pengusaha tersebut. Misalnya kekayaan yang ada di rumah atau di tempat lainnya.

e. Berakhirnya Firma
Firma dianggap bubar apabila :
1. waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau,
2. barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3. seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia,
Dalam prakteknya, pengunduran sendiri seorang anggota tidak selalu membuat firma menjadi bubar. Sering kita lihat bahwa seorang anggota firma yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan firma yang ada. Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran firma sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akte otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka firma tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak) mengangkat seseorang untuk
menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUHPer mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus mempertanggung jawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
Selama proses pembubaran, firma masih berjalan sehingga proses likuidasi benar-benar selesai. Kelebihan dari likuidasi adalah laba, dan apabila terjadi kekurangan maka itu adalah kerugian.
Apabila suatu firma jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang firma juga menjadi hutang-hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi.

4. Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennottchap (CV)

a. Pengertian
CV merupakan persekutuan terbuka yang terang-terangan menjalankan perusahaan, yaitu di samping satu orang atau lebih sekutu biasa yang bertindak sebagai pengurus, mempunyai satu orang atau lebih sekutu diam yang bertanggung jawab atas jumlah pemasukannya .
CV merupakan pengembangan lebih lanjut dari bentuk usaha Fa. Di dalam CV ini masih terdapat ciri Fa yang melekat pada sekutu pengurus (sekutu komplementer, sekutu aktif). Sedangkan unsur tambahan pada CV yang berbeda dengan Fa adalan pada munculnya sekutu diam (sekutu komanditer, sekutu pasif). Sekutu diam (sleeping partner) ini tidak dikenal Pada Fa.
Kelebihan CV justru pada adanya sekutu diam tersebut, CV lebih fleksibel karena tersedianya sarana bagi pemodal untuk berinvestasi di dalam pembentukan CV, sementara yang bersangkutan sendiri tidak perlu bertindak sebagai pengurus, cukup sebagai sekutu diam saja. Pada Fa semua sekutunya merupakan pengurus sama dengan sekutu aktif (active partner) pada CV. Bentuk usaha CV ini merupakan suatu bentuk peralihan yang berada di antara Fa dan PT. Dalam CV terkandung, baik ciri Fa maupun ciri PT.

b. Pengaturan
CV secara khusus diatur dalam Pasal 19 - 21 KUHD. Sama halnya juga dengan Fa, di samping ketentuan khusus tersebut, berlaku ketentuan umum yang terdapat dalam KUH Perdata, yaitu tentang persekutuan perdata dan perikatan.

c. Pendirian
Sama halnya juga dengan Fa, CV adalah persekutuan yang melibatkan lebih dari satu orang pengusaha. Oleh karena itu, pendiriannya harus melalui pembuatan suatu perjanjian pendirian meskipun secara lisan. Pembuatan perjanjian ini tunduk pada aturan hukum perjanjian. Perjanjian inilah yang kemudian didaftarkan dan diumumkan.
Setelah pendirian tersebut selesai, pengusaha harus mendaftarkan perusahaan pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan undang-undang tentang wajib daftar perusahaan dan mengurus berbagai macam perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

d. Tanggung jawab
Sebagaimana dijelaskan bahwa di dalam CV ini terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu aktif yang di samping menanamkan modal ke dalam perusahaan juga bertugas mengurus perusahaan dan sekutu pasif atau sekutu diam yang hanya memasukkan modal, tetapi tidak terlibat di dalam pengurusan perusahaan. Akibatnya, terdapat juga dua macam tanggung jawab sekutu CV. Sekutu aktif bertanggung jawab tidak saja terbatas pada kekayaan CV, tetapi juga kekayaan pribadi (kalau diperlukan). Di sini persis sama dengan sekutu pada sebuah Fa. Lain halnya dengan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang dimasukkan saja.
Misalnya, A sebagai sekutu pasif pada CV ABC memasukkan modal Rp 1 juta, maka kalau CV ABC tersebut mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga (katakanlah D) sebesar Rp 10 juta, A hanya wajib menanggung sebesar modal yang telah di investasikannya tersebut saja (yaitu Rp 1 juta). A tidak perlu menambah uang untuk membayar sisa hutang perusahaan tersebut. Hal ini tentunya berbeda dengan B dan C yang merupakan sekutu aktif dalam CV tersebut, yang menyebabkan mereka bertanggung jawab tidak terbatas, baik secara sendiri-sendiri (A atau B) maupun secara bersama-sama (A dan B). Apabila A dan B ini masing-masing memasukan modal Rp 1 juta. Sebagai sekutu aktif mereka masih harus mengorbankan kekayaan pribadi untuk menutupi sisa hutang perusahaan tersebut.

e. Berakhir Persekutuan Komanditer
Berakhirnya Persekutuan Komanditer boleh dikatakan sama dengan berakhirnya persekutuan Firma, yaitu dianggap bubar apabila :
1. waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau,
2. barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3. seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia,
Dalam prakteknya, pengunduran diri seorang anggota tidak selalu membuat persekutuan komanditer menjadi bubar. Sering kita lihat bahwa seorang anggota persekutuan komanditer yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan persekutuan yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akte otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak) mengangkat seseorang untuk
menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUHPer mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus mempertanggung jawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
Selama proses pembubaran, persekutuan masih berjalan sehingga proses likuidasi benar-benar selesai. Kelebihan dari likuidasi adalah laba, dan apabila terjadi kekurangan maka itu adalah kerugian. Apabila suatu persekutuan komanditer jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang persekutuan juga menjadi hutang-hutang mereka yang harus ditannggung sampai dengan kekayaan pribadi, kecuali untuk pesero komanditer, di mana ia hanya menanggung sebatas modal yang telah disetornya.

4. Perseroan Terbatas (PT)

a. Pengertian
Dalam UU No.1 tahun 1995 tentang PT ditentukan bahwa PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa PT adalah suatu badan hukum. PT berbeda dengan UD, Fa, dan CV yang bukan badan hukum. Sebagai badan hukum dalam PT terdapat pemisahan kekayaan antara milik perusahaan dengan milik pribadi pengusaha. Di samping itu, sebagai badan hukum PT wajib mendapatkan pengesahaan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman. Bentuk usaha yang bukan badan hukum tidak memiliki kewajiban demikian. Dalam pengertian tersebut juga disebutkan bahwa PT didirikan berdasarkan perjanjian. Maksudnya PT bukanlah perusahaan perorangan seperti UD, tetapi suatu persekutuan sama halnya dengan Fa dan CV didirikan oleh lebih dari satu orang. Untuk mendirikan sebuah PT paling kurang harus terdapat dua orang. Banyaknya orang yang terlibat dalam sebuah PT memungkinkan adanya akumulasi modal yang lebih banyak, yang merupakan ciri PT yang membedakan dengan badan hukum lain. Pada sebuah PT modalnya dibagi ke dalam saham-saham (shares,stocks).
Terdapat dua macam PT, yaitu PT tertutup yang disingkat PT merupakan perseroan terbatas yang modalnya dimiliki para pemegang saham yang masih saling mengenal satu sama lainnya. Misalnya anggota keluarga, sahabat, kenalan, dan tetangga yang pendiriannya tunduk pada UUPT. Disamping itu, PT terbuka yang pada nama perusahaannya memakai singkatan PT (pada awal) dan Tbk (pada akhir) nama PT tersebut. Dalam PT terbuka pemegang sahamnya
sudah tidak saling mengenal lagi. Bahkan, sampai melintasi batas-batas negara.
PT terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pendirian PT terbuka, di samping harus memenuhi ketentuan UUPT dan peraturan pelaksanaannya, juga ketentuan Undang-Undang tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan bentuk usaha yang paling luwes dan ideal dalam rangka memupuk keuntungan, namun terdapat juga kelemahannya yaitu kemungkinan adanya spekulasi, manipulasi, dan kecerobahan pengelolaan.

b. Pengaturan
Dahulu PT diatur KUHD, yaitu dalam Pasal 36 - 56. Pengaturan ini tentunya tidak cukup menampung berbagai aspek PT yang sudah demikian berkembang akibat perkembangan perekonomian dan dunia usaha. Oleh karena itu, dikeluarkanlah UUPT untuk menggantikan ketentuan dalam KUHD tersebut.
Khusus untuk PT Penanaman Modal Asing disamping UUPT berlaku Undang- Undang tentang Penanaman Modal Asing, karena melibatkan modal nasional dan modal asing.

c. Pendirian
PT didirikan melalui beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan di dalam UUPT, sebagai berikut:
1. Pembuatan Akta Notaris
Para pengusaha yang ingin mendirikan PT terlebih dahulu datang ke kantor notaris untuk membuat akta pendirian PT. Akta pendirian merupakan suatu perjanjian antara pendirian para pendiri PT tersebut. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri, yang kemudian dituangkan notaris dalam suatu format khusus yang disediakan untuk itu sesuai dengan UUPT.
Akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan lain sekurang-kurangnya :
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
b. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat; dan kewarganegaraan direksi dan komisaris pertama kali diangkat
c. Nama pemegamg saham yang telah mengambil begaian saham serta perincian jumlah saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

Sedangkan Anggaran Dasar sendiri sekurang-kurangnya berisi :
a. Nama dan tempat kedudukan perseroan
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan perundang-undang yang berlaku
c. Jangka waktu berdirinya perseroan
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal yang di tempatkan dan modal yang disetor
e. Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham
f. Susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris
g. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
j. Ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat tersebut harus mendapatkan pengesahaan Menteri Kehakiman dalam rangka memperoleh status badan hukum. Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam janka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan di tolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.

3. Pendaftaran Wajib
Akta pendirian/anggaran dasar PT secara lengkap disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, berikutnya direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam TBN dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman, berikutnya
perlu diselesaikan berbagai perizinan sesuai dengan perundang-undangan perizinan yang berlaku, seperti juga pada pendirian bentuk usaha lainnya.

d. Tanggung Jawab
Pada sebuah PT, pengusahanya adalah para pemegang saham. Para pemegang saham itu bertanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimasukkannya ke dalam PT. Tanggung Jawab terbatas demikian sebenarnya tercermin dari nama bentuk usaha PT sendiri, yaitu perseroan terbatas. Kata “terbatas” menunjukkan adanya tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada modal yang dimasukkan.
Dalam UUPT ketentuan tanggung jawab terbatas diatur Pasal 3 yang berbunyi : “pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Adanya tanggung jawab terbatas demikian merupakan ketentuan umum, karena UUPT memberikan pengecualiannya dalam hal-hal tertentu. Menurut Pasal 3 ayat (2) UUPT sistem tanggung jawab terbatas tidak berlaku apabila :
1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung ataupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi
3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.

e. Modal dan Saham
Dalam sebuah PT terdapat tiga macam modal, yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
Modal dasar adalah sejumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian. Modal yang ditempatkan adalah modal yang disanggupkan oleh para pemegang saham. Dan modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham dalam kas perseroan .
Dalam UUPT ditentukan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp 20.000.000,- sementara modal yang ditempatkan adalah 25% dari modal dasar
yang harus telah ditempatkan pada saat pendirian perseroan. Berarti 25% x Rp 20.000.000,- = Rp 5.000.000,-. Dan modal yang disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Berarti 50% x Rp 5.000.000,- = Rp 2.500.000,-.
Modal PT tersebut terdiri dari saham-saham, baik saham atas nama dan atau atas tunjuk. Saham dapat terdiri dari satu klasifikasi atau lebih. Mungkin saja dalam sebuah PT terdapat bermacam-macam saham, misalnya saham biasa, saham prioritas, dan saham-saham lain dengan hak khusus yang
semuanya harus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pemegang saham biasa berhak untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perseroan, hak menerima pembagian dividen dan sisa kekayaan dalam proses likuidasi. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara (one share one vote), kecuali dalam Anggaran Dasar ditentukan lain.

f. Organ Perseroan Terbatas
PT sebagai subyek hukum pendukung segala hak dan kewajiban tidak dapat bertindak sendiri. Badan hukum menjadi subyek hukum bukan secara alamiah, melainkan ditentukan oleh hukum yang dibuat manusia melalui lembaga yang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, PT perlu dilengkapi dengan organ atau alat perlengkapannya supaya dapat berfungsi sebagai subyek hukum seperti manusia.
Organ PT tersebut terdiri dari :
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ PT yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT. RUPS ini terdiri dari para pemegang saham sebagai satu kesatuan. Tentunya di dalam RUPS tersebut terdapat pemegang saham terbanyak (pemegang saham mayoritas) dan pemegang saham yang menguasai saham dalam jumlah kecil sehingga tidak memiliki kekuasaan mayoritas (pemegang saham minoritas). Pemegang saham mayoritas dapat mendominasi keputusan-keputusan RUPS, karena itu UUPT memberikan beberapa pembatasan tertentu untuk melindungi pemegang saham minoritas dalam rangka mewujudkan keadilan.
RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT atau Anggaran Dasar. Jadi, kekuasaan RUPS cukup besar, misalnya mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris.

2. Direksi
Direksi atau pengurus PT adalah organ yang mengurus PT sehari-hari yang diangkat RUPS. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan terbaik di dalam maupun di luar pengadilan.

3. Komisaris
Komisaris atau pengawas PT adalah organ yang bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat kepada direksi. Komisaris juga diangkat dan bertanggung jawab kepada RUPS.

g. Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Untuk lebih memberdayakan diri beberapa PT dapat melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi. Banyak alasan yang menyebabkan beberapa PT melakukan demikian, antara lain dalam rangka efisiensi, diversifikasi, kekuatan pasar, keuntungan pajak, dan prestise.
1. Merger (penggabungan perusahaan)
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam salah satu di antara perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan, kemudian perusahaan yang menggabungkan diri berakhir kedudukannya sebagai suatu badan hukum/perusahaan karena dibubarkan dan dilikuidasi, dan yang tinggal adalah perusahaan yang menerima penggabungan. Misalnya, PT A merger dengan PT B, maka tinggal PT A saja atau PT B saja.
2. Konsolidasi (peleburan perusahaan)
Adalah peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara masing-masing perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai suatu badan hukum/perusahaan. Misalnya PT A berkonsolidasi dengan PT B, maka muncul PT C sebagai nama baru dari PT A+PT B
3. Akuisisi (pengambilalihan perusahaan)
Adalah pembelian atau pengambilalihan seluruh atau sebagian saham satu atau lebih perusahaan oleh perusahaan lainnya atau pemilik perusahaan lainnya, tetapi perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum/perusahaan, hanya saja kini berada di bawah kontrol perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya. Misalnya PT A mengakuisisikan PT B, maka baik PT A maupun PT B masih tetap ada, namun kontrol perusahaannya sudah beralih kepada PT A sebagai perusahaan pembeli seluruh atau sebagian saham PT B.

h. Perusahaan Kelompok
Untuk lebih memperkuat diri perusahaan-perusahaan bekerja sama satu sama lainnya dan dapat membentuk perusahaan kelompok (group company/concern), yaitu suatu gabungan atau susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait satu dengan yang lain begitu erat sehingga membentuk suatu satuan ekonomi yang tunduk pada suatu pimpinan dari suatu perusahaan induk sebagai pimpinan sentral.
Dalam concern tersebut terdapat perusahaan yang mendominasi/melaksanakan pimpinan sentral sebagai perusahaan induk, dan perusahaan yang bergantung pada putusan perusahaan yang dominan sebagai perusahaan anak.

i. Pembubaran Perseroan
Pembubaran Perseroan dapat dilakukan karena :
1. Keputusan RUPS
Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah jika keputusan tersebut diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan, dan pembubaran perseroan, bahwa keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut. Perseroan resmi dibubarkan pada saat ditetapkan dalam keputusan RUPS, dan selanjutnya dilikuidasi oleh likuidator.
2. Jangka Waktunya telah Berakhir
Jika perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya (sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar) telah berakhir, maka Menteri Kehakiman atas
permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 90 hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir. Permohonan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut.
3. Penetapan Pengadilan
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas :
a. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum;
b. Permohonan satu orang pemegang saham atau lebih mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
c. Permohonan kreditor berdasarkan alasan perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut;
d. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan
Dalam hal pembubaran perseroan dengan penetapan pengadilan, ditetapkan pula penunjukan likuidator.


Perusahaan Negara

1. Pengertian
Perusahaan negara yang sering juga disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki secara mutlak ataupun sebagian besar oleh negara .

2. Pengaturan
Pengaturan BUMN di Indonesia terdapat dalam UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998.
Di dalam undang-undang tersebut ditentukan tiga bentuk usaha negara yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan);
b. Perusahaan Umum (Perum); dan
c. Perusahaan Perseroan (Perseroan).
Di luar undang-undang tersebut masih terdapat bentuk-bentuk usaha negara lainnya yang sifatnya khusus, seperti Pertamina yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Dan terdapat juga Perusahaan Daerah (PD) yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1962.

3. Pendirian
Pendirian sebuah BUMN berbeda dengan pendirian usaha swasta. Di sini peranan pemerintah cukup besar dalam penetapan anggaran dasar perusahaan, tujuan, status keuangan, metode operasi, manajemen dan sebagainya yang disertai dengan tindakan legislatif ataupun eksekutif untuk menyediakan dana sebagai modal perusahaan.
Kecuali untuk perjan, BUMN juga harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan wajib daftar perusahaan dan menaati ketentuan perizinan.

4. Klasifikasi
a. Perjan
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya terdiri dari kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Perjan merupakan bagian dari instasi pemerintah tertentu dan pegawainya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk pada perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. Oleh karena itu, Perjan bukan merupakan badan hukum. Tujuan Perjan adalah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang sifatnya tidak mencari laba (non-commercial corporation).
b. Perum
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, Perum merupakan badan hukum publik. Pekerja di Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur secara khusus. Perum ini bergerak dalam bidang-bidang usaha tertentu yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Pegawai Perum merupakan buruh/pekerja yang tindak pada hukum perburuhan/ ketenaga kerjaan yang berlaku. Jadi, statusnya sama dengan mereka yang bekerja di perusahaan swasta. Tujuan Perum di samping memberikan pelayanan kepada masyarakat banyak juga mencari keuntungan (commercial and social service corporation).
Perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perum didirikan dengan Peraturan Pemerintah yang menetapkan antara lain besarnya kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal Perum dan penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah. Perum memperoleh status badan hukum setelah peraturan pemerintah pendirian Perum berlaku. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
c. Persero
Persero adalah BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero merupakan badan hukum swasta yang tunduk pada prinsip-prinsip aturan Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur di dalam UUPT. Pegawai Persero adalah pekerja atau buruh yang tunduk pada perundang-undangan ketenagakerjaan atau perburuhan. Tujuan Persero sama dengan tujuan PT swasta, yaitu mencari laba (commercial corporation).
Dalam PP No. 12 Tahun 1998 ditegaskan bahwa terdapat dua macam Persero yaitu Persero dan Persero Terbuka. Persero adalah badan usaha milik negara seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh negara melalui pernyataan modal secara langsung. Sedangkan Persero terbuka adalah Persero yang modalnya dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”.
Pengertian modal negara ke dalam modal saham Persero ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang memuat maksud penyertaan dan besarnya kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut.

Koperasi

1. Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari definisi tersebut terdapat koperasi yang para anggotanya terdiri dari orang seorang yang disebut koperasi primer dan koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang disebut koperasi sekunder. Baik koperasi primer maupun koperasi sekunder merupakan badan hukum.

2. Pengaturan
Usaha koperasi (cooperative) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan. Undang-Undang tersebut dibuat mengacu terutama pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditambahkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

3. Pendirian
Untuk mendirikan sebuah koperasi primer dibutuhkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang sebagai anggota. Dan untuk mendirikan sebuah koperasi sekunder sekurang-kurangnya terdapat tiga koperasi :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Akta pendirian tersebut diperlukan juga untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, yang perlu dimintakan secara tertulis kepada Pemerintah. Untuk mendapatkan pengesahan status badan hukum koperasi, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai atau pendirian koperasi. Pengesahaan tersebut diberikan dalam jangka waktu tiga waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahaan. Jangka waktu yang sama juga diberikan kepada pemerintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada pendiri koperasi apabila terjadi penolakan. Selanjutnya pengesahan pemerintah tersebut diumumkan dalam Berita Negara. Dan sama halnya juga dengan bentuk usaha lainnya koperasi harus didaftarkan sesuai dengan undang-undang wajib daftar perusahaan dan diurus berbagai perizinan operasional usaha.

4. Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi yang bertugas menetapkan antara lain anggaran dasar, pengurus dan pengawas, rencana kerja, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau apabila tidak berhasil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai satu suara. Sedangkan hak suara pada koperasi sekunder diatur dalam anggaran dasarnya. Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. Pengawas dipilih dari/dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk masa jabatan 5 tahun. Pengurus bertugas antara lain mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, dan menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan, dan rapat anggota. Apabila diperlukan untuk pengelolaan usaha sehari-hari pengurus dapat menyangkut pengelola berdasarkan hubungan kerja atas dasar perikatan dan bertanggung jawab kepada pengurus. Pengangkatan pengelola demikian perlu mendapatkan persetujuan rapat anggota. Pengawas juga dipilih dari/dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota yang tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Untuk itu, pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Di samping itu, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
































Bagi seorang wirausaha (entrepreneur ) atau yang lebih beken disebut pengusaha, mengembangkan sebuah usaha adalah mutlak untuk kemajuan perusahaan dan usahanya. Sebab seperti layaknya roda kehidupan yang semakin lama semakin cepat berputar demikian pula sebuah usaha. Sehingga bagi pengusaha yang sudah establish tentunya menginginkan perkembangan usahanya. Namun terkadang perkembangan atau kemajuan usaha itu tidak dibarengi dengan kemampuan modal. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan franchaise .



Franchaise diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai waralaba. Yaitu perusahaan atau seseorang (franchisee) yang diberikan hak untuk menggunakan merek, cipta, paten untuk menyalurkan produk/ jasa pihak franchisor) dengan memberikan imbalan (fee)



Di Indonesia aturan tentang Waralaba diatur didalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 1997 Pasal 1 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa waralaba adalah perikatan/ perjanjian dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain. Dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.



Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa sebuah waralaba adalah suatu perbuatan untuk melakukan perikatan/ perjanjian. Sedangkan perjanjian atau perikatan diatur dalam KUH Perdata buku III tentang perikatan pasal 1313 tentang perjanjian, pasal 1320, tentang sahnya perjanjian, dan ketentuan pasal 1338 akibat persetujuan.

Penggunaan sistem waralaba bagi produk asing juga berpatokan dengan PP tersebut , Sedangkan bentuk perjanjian tidak baku bersifat dibawah tangan sehingga tidak wajib diketahui oleh notaris sepanjang tidak bertentangan Undang-undang (Pasal 1 ayat 2)dan ditulis dalam bahasa Indonesia ( Pasal 2 ayat 1 dan 2)



Selanjutnya pemberi waralaba sebelum mengadakan perjanjian dengan penerima waralaba diwajibkan untuk memberikan keterangan mengenai kegiatan usaha, menerangkan hak atas HAKI, hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus dipenuhi, pengakhiran, pembatalan atau perpanjangan perjanjian.



Keterangan-keterangan berikut perjanjian tersebut harus didaftarkan di Deperindag ( Departemen Perindustrian dan perdagangan ) oleh penerima waralaba selambatnya 30 hari sejak berlakunya perjanjian waralaba, bila tidak maka SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan) nya bisa dicabut.(Pasal 8). Menteri Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan SK no.259/ MP/ Kep/7/1997 Sebagai Peraturan Pelaksana yang mengatur antara lain tentang waktu lamanya perjanjian dan diutamakan untuk menggunakan produk barang dan atau bahan dalam negeri sepanjang mutu barang dan atau bahan itu sesuai yang diperjanjikan di dalam akta perjanjian tersebut.



Didalam UU Merek no 15 tahun 2000 tidak mengatur secara khusus tentang waralaba, hanya pada pasal 43 ayat 1 yang menyebutkan pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak untuk memakai merek tersebut dengan perjanjian dan wajib didaftarkan di daftarkan ke direrktorat Jenderal HAKI



Jadi bagi para pencari produk waralaba (franchise) telah dilindungi oleh peraturan-peraturan tersebut , Tetapi yang terpenting juga harus hati-hati dalam pencarian tersebut. Karena tidak jarang suatu produk baru yang sedang booming lalu tiba-tiba mencoba dengan sistem franchaise tapi tanpa menggunakan aturan yang jelas sehingga merugikan investor . Hal ini bisa berujung pada tindakan pelanggaran hukum.



Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.



Franchise : Perikatan HaKI yang Diperluas
Iman Sjahputra
Nama bukan saja sebagai aset, tetapi juga mempunyai nilai jual tinggi. Sehingga tidak mengherankan suatu nama (brand image) bisa bernilai miliaran dolar. Tengok omzet franchising Mc Donald's yang bertebaran di seluruh dunia. Konon, di tahun 2000 saja angka penjualan mencapai lebih dari 40 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari 29 ribu outlet yang tersebar.
Perkembangannya membuat kaget Pemerintah AS dan dalam praktiknya diduga banyak penyimpangan konsep-konsep franchise, akhirnya tahun 1979 Pemerintah AS mengeluarkan Franchise Disclosure Act.
Lantas bagaimana konsep franchise di Indonesia" Dalam Direktori Franchise Indonesia, diprakarsai Asosiasi Franchise Indonesia. Franchise di Indonesia dikenal dengan sebutan waralaba. Mulai dikenal sekitar 1970 dengan masuknya Kentucky Fried Chicken, Ice cream Swensen, Shakey Pizza, yang kemudian disusul dengan Burger King dan Seven Eleven.
Sesungguhnya Indonesia sudah pula mengenal konsep franchise sebagaimana yang diterapkan penyebaran toko sepatu Bata ataupun SPBU (pompa bensin).
Pengertian franchise (waralaba) selalu diartikan berbeda dengan lisensi. Padahal, intinya hampir sama. Dalam praktik lisensi (licensing) diartikan lebih sempit, yakni perusahaan atau seseorang (licencor) yang memberi hak kepada pihak tertentu (licensee) untuk memakai merek/hak cipta/paten (Hak milik kekayaan intelektual) untuk memproduksi atau menyalurkan produk/jasa pihak licencor. Imbalannya licensee membayar fee.
Lisencor tak mencampuri urusan manajemen dan pemasaran pihak licensee. Misalnya, perusahaan Mattel Inc yang memiliki hak karakter Barbie (boneka anak-anak) di AS memberikan hak lisensi kepada perusahaan mainan di Indonesia dalam memproduksi.
Adalah Fisseha-Tsion Menghistu dalam disertasinya di Universitas van Amsterdam tahun 1988 mendefinisakan,"Although licensing is an ambiguous term, it is defined roughly as an agreement or a contract by which the licensor or a proprietor of the technology or intellectual property extends to the licensee a limited right to make use of, among other things, a patent, know-how, trademark and other items as may be agreed between the licensor and the licensee."
Waralaba
Sebaliknya, waralaba dimaknai lebih luas, yaitu pemberi waralaba tidak hanya memperkenankan penerima waralaba untuk memakai merek/logo/hak ciptanya, akan tetapi turut pula mengatur internal perusahaan. Baik mengenai karyawan, pelatihan, lokasi, bahan baku hingga strategi pemasarannya.
Jaringan Mc Donald's di seluruh dunia adalah paling cocok untuk contoh. Berbagai pelayanan serta strategi pemasaran dari Mc Donald's sama, baik didalam negeri maupun luar negeri.
Perkembangan waralaba di Indonesia pada saat itu semakin hari bertambah subur, baik asing maupun lokal, seperti: Es teler, Hoka-hoka Bento, Total buah segar, restoran bebek bali, papa ron's pizza.
Di negeri ini awalnya tak ada aturan hukum yang mengatur perjanjian waralaba. Baru di tahun 1997 terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 1997 tentang Waralaba.
Pasal 1 PP ini menyatakan: Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Dari rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa waralaba merupakan suatu perikatan/perjanjian antara dua pihak. Sebagai perjanjian dapat dipastikan semua ketentuan dalam hukum perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian (Pasal 1313), sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan ketentuan Pasal 1338.
Dengan demikian, apabila pihak pewaralaba pihak asing, sedangkan terwaralaba adalah Indonesia, maka perjanjiannya terikat pada PP No 16 tahun 1997 tentang Waralaba.
Bagaimana format perjanjian waralaba" Apakah bentuknya harus otentik dalam akta notaris" PP No 16 tahun 1997 tak menjelaskannya. Hanya saja dalam PP ditentukan, perjanjian waralaba dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia (Pasal 2 Ayat 1 dan 2).
Dapat disimpulkan, perjanjian waralaba tak perlu dalam bentuk akta notaris. Para pihak dapat membuat sendiri - di bawah tangan - dengan mengikuti ketentuan KUHPerdata.
Selanjutnya PP ini mewajibkan pemberi waralaba - sebelum mengadakan perjanjian dengan penerima waralaba - memberikan keterangan menyangkut kegiatan usahanya, hak atas Haki-nya, hak dan kewajiban masing-masing pihak, persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba, pengakhiran perjanjian, pembatalan dan perpanjangan perjanjian (Pasal 3 Ayat 1).
Keterangan-keterangan berikut perjanjian waralaba tersebut harus didaftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan oleh penerima waralaba paling lambat 30 hari sejak berlakunya perjanjian waralaba. Bila tak dilakukan, maka pencabutan izin usaha perdagangan (SIUP) dapat dilakukan (Pasal 8). Sebagai pelaksana PP, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan keputusan No: 259/ MPP/Kep/7/1997 yang antara lain mengatur tentang jangka waktu perjanjian waralaba.
Selain itu, disyaratkan pula untuk mengutamakan penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa sesuai perjanjian waralaba.
Dalam Undang-Undang Merek No 15 tahun 2001 sendiri tidak diatur secara khusus tentang waralaba. Hanya dalam Pasal 43 Ayat (1) dikatakan, pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk memakai merek tersebut dengan perjanjian dan wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Haki.
Tetapi sangat disayangkan bagaimana tata cara permohonan pencatatan lisensi dan kententuan mengenai perjanjian lisensi tersebut sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diamanatkan Pasal 49 UU tentang Merek itu.