"SELAMAT DATANG"

Selamat Membaca

Selasa, 26 Juli 2011

Delik-Delik khusus

KEJAHATAN MENGENAI PEMALSUAN

Sumpah palsu (meineed)
Title IX Buku II KUHP memuat hanya satu pasal, yaitu pasal 242 :
1. Barang siapa yang dalam hal oleh peraturan undang-undang diperintahkan supaya memberi keterangan di bawah sumpah atau diadakan akibat hukum pada keterangan itu, dengan sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah, dengan lisan atau dengan tulisan, yaitu sendiri atau oleh wakilnya yang dikuasakan secara khusus, di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2. Kalau keterangan palsu di bawah sumpah itu diberikan dalam satu perkara pidana dengan merugikan terdakwa atau tersangka, maka yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
3. Kesanggupan atau penguatan, yang diperintahkan oleh undang-undang atau yang menjadi ganti sumpah, disamakan dengan sumpah.
4. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1 dan 2 boleh dijatuhkan.

Keterangan di bawah sumpah

Keterangan ini dapat diberikan :
a) Dengan lisan atau dengan tilisan
b) Sendiri atau dengan wakilnya

Keterangan dengan lisan ini berarti bahwa seseorang mengucapkan keterangan di muka seorang pejabat dengan disertai sumpah, yaitu memohon kesaksian Tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang yang benar., misalnya seorang saksi didalam sidang pengadilan. Cara sumpah adalah menurut agama masing-masing.
Keterangan dengan tulisan kini berarti bahwa seorang penjabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan ini diliputi dengan sumpah jabatan yang dulu diucapkan pada waktu ia mulai mengaku jabatannya seperti sebagai seorang pegawai polisi membuat proses-verbel dari suatu pemeriksaan dalam menyidik perkara pidana.
Kalau keterangan di bawah sumpah diberikan oleh seorang wakil, maka wakil itu harus diberi kuasa khusus, artinya dalam surat kuasa harus disebutkan dengan jelas isi keterangan yang akan diucapkan oleh wakil itu.
Sumpah jabatan biasanya - antara lain – membuat bahwa seorang penjabat menyatakan tidak memberi atau menyanggupi sesuatu untuk mendapat jabatan, dan bahwa ia tidak akan member atau menyanggupi sesuatu berhubungan dengan jabatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar